Blitar – Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, Jawa Timur, resmi memusnahkan lebih dari 38 ribu arsip substantif yang selama ini tersimpan sebagai dokumen administrasi keimigrasian. Pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola arsip yang mendukung kepentingan hukum dan transparansi kinerja instansi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, Aditya Nursanto, menjelaskan bahwa arsip memiliki peran strategis dalam penegakan hukum, khususnya ketika dibutuhkan sebagai bukti dalam proses penyelidikan.
“Arsip-arsip tersebut berperan dalam penyediaan dokumen yang diperlukan dalam proses penyelidikan perkara hukum sehingga harus dikelola secara profesional,” ujar Aditya dalam keterangan yang diterima di Blitar, Selasa.
38.146 Arsip Dimusnahkan Sesuai Prosedur
Total 38.146 berkas arsip fisik yang dimusnahkan terdiri atas:
- Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) tahun 2021–2022
- Berkas perpanjangan izin kunjungan
- Permohonan Izin Masuk Kembali/Multiple Exit Re-Entry Permit (IMK/MERP)
- Exit Permit Only (EPO) untuk warga negara asing
- Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM)
Aditya menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Imigrasi Blitar dalam menerapkan pengelolaan arsip yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Pemusnahan Arsip Mengacu Aturan Resmi
Arsiparis Ahli Muda Biro Umum Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Elfi Susanti, menambahkan bahwa setiap proses pemusnahan arsip wajib mengikuti standar operasional yang telah ditetapkan.
“Untuk proses pemusnahan maupun pemberkasan arsip wajib mengikuti standar operasional agar dapat menjadi dasar pertimbangan dalam pengambilan keputusan dan kebijakan,” jelasnya.
Pemusnahan dilakukan khusus untuk arsip substantif, yaitu arsip pokok yang mencerminkan tugas dan fungsi utama instansi.
Banyuwangi Raih Penghargaan Tata Kelola Pemerintahan Daerah Terbaik
Sementara itu, dari Banyuwangi dilaporkan bahwa Pemerintah Kabupaten Banyuwangi meraih Penghargaan Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Terbaik Arena Tempur dari Kementerian Dalam Negeri.
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menyampaikan rasa syukur atas penghargaan tersebut.
“Alhamdulillah Banyuwangi menjadi satu-satunya pemkab yang mendapatkan penghargaan di bidang Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, baik dari daerah dengan fiskal rendah, sedang ataupun tinggi,” kata Ipuk.
Skor Tertinggi Nasional
Banyuwangi memperoleh nilai 82,92, tertinggi di kategori kabupaten, jauh di atas nilai terendah 23,24 dan di atas rata-rata nasional 65,15.
Keberhasilan ini dinilai merupakan hasil orkestrasi dan koordinasi menyeluruh antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat yang rutin melakukan pertemuan mingguan untuk memetakan dan menyelesaikan persoalan secara lintas sektoral.
“Dari pertemuan ini, kami urai persoalan dan bagi habis tanggung jawab masing-masing OPD. Dengan demikian tidak ada lagi ego sektoral yang membuat persoalan berlarut,” ujarnya.
Program Banyuwangi Melayani Jadi Sorotan Positif
Ipuk juga menyoroti program Banyuwangi Melayani sebagai salah satu pilar penting dalam peningkatan pelayanan publik. Program ini menyediakan contact person dari masing-masing OPD agar masyarakat bisa mendapatkan layanan secara cepat dan efisien.
Menurutnya, langkah ini turut memutus potensi praktik percaloan hingga pungutan liar yang selama ini sering mencederai pelayanan publik.
“Program ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk mendapat penyelesaian langsung, sekaligus menghilangkan makelar dan pungli,” tegasnya.
Ia berharap penghargaan tersebut menjadi pemacu semangat seluruh aparatur di Kabupaten Banyuwangi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat.
Dua peristiwa ini mencerminkan upaya pemerintah daerah dan lembaga vertikal dalam mewujudkan tata kelola yang lebih modern, transparan, serta akuntabel demi pelayanan publik yang lebih baik.
Baca Selengkapnya: https://rooglassreplacement.com.au/eastern-suburbs/










Leave a Reply